KPK Selisik Peninggalan Lukas Enembe yang Berharga Ekonomis
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dikala digiring masuk mobil narapidana Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) berakhir menempuh pengecekan kesatu sesudah penangkapan, Bangunan Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis( 12 atau 1 atau 2023). Lukas Enembe hendak ditahan sepanjang 20 hari awal sampai 30 Januari 2023 dalam permasalahan asumsi uang sogok serta gratifikasi.
Jakarta Regu interogator Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) mencari kutu beberapa harta kekayaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang berharga murah.
Penajaman ini dicoba dengan mengecek 2 pihak swasta bernama Yonatet Karomba serta Hendrika Josina Sartje Dina Hindom, dan seseorang notaris bernama Herman. Mereka menempuh pengecekan di Mapolda Papua, pada Kamis, 2 Februari 2023, kemarin.
Pada hari yang serupa, regu interogator pula mengecek Komisaris PT Bintuni Energi Persada David Manibui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
” Para saksi muncul serta didalami pengetahuannya antara lain terpaut dengan asumsi kepemilikan peninggalan berharga murah dari terdakwa LE( Lukas Enembe),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu( 4 atau 2 atau 2023).
Sedangkan itu, PNS atau Bendaharawan Pengeluaran Pembantu Kepala Wilayah Provinsi Papua Dius Enumbi, Plt Kepala Dinas Layanan PBJ( BLPBJ) Setda Provinsi Papua Debora Salosso, dan 2 pihak swasta Imelda Sun serta Pondiron Wonda tidak muncul dari panggilan pengecekan.
KPK hendak melaksanakan pengagendaan balik kepada mereka.
” Para saksi tidak muncul serta pengagendaan balik balik dicoba,” tutur Ali.
KPK memutuskan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selaku terdakwa permasalahan asumsi uang sogok serta gratifikasi cetak biru prasarana di Penguasa Provinsi( Pemprov) Papua. Lukas Enembe diprediksi menyambut uang sogok ataupun gratifikasi sebesar Rp 10 miliyar.
Tidak hanya itu, KPK pula sudah memblokir rekening dengan angka dekat Rp76, 2 miliyar. Apalagi, KPK beranggapan penggelapan yang dicoba Lukas Enembe menggapai Rp1 triliun.
Permasalahan ini berasal dikala Ketua PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka memperoleh cetak biru prasarana berakhir melobi Lukas Enembe serta sebagian administratur Pemprov Papua. Sementara itu industri Rijatono beranjak dibidang farmasi.
KPK Selisik Peninggalan Lukas
Perjanjian yang disanggupi Rijatono serta diperoleh Lukas Enembe dan sebagian administratur di Pemprov Papua di antara lain ialah terdapatnya penjatahan persentase fee cetak biru sampai menggapai 14% dari angka kontrak sehabis dikurangi angka PPh serta PPN.
Diprediksi Dapat Gratifikasi Rp 1 Miliar
Paling tidak, terdapat 3 cetak biru yang diperoleh Rijatono. Awal ialah kenaikan Jalur Entrop- Hamadi dengan angka cetak biru Rp14, 8 miliyar. Kemudian, rehabilitasi alat serta infrastruktur cagak PAUD Integrasi dengan angka cetak biru Rp13, 3 miliyar. Terakhir, cetak biru penyusunan area venue menembang outdoor AURI dengan angka cetak biru Rp12, 9 miliyar.
Dari 3 cetak biru itu, Lukas diprediksi telah menyambut Rp1 miliyar dari Rijatono.
Dalam permasalahan ini, Rijatono disangkakan melanggar Artikel 5 bagian( 1) ataupun Artikel 5 bagian( 2) serta Artikel 13 Hukum No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan begitu juga sudah diganti dengan Hukum No 20 Tahun 2001 mengenai Pergantian atas Hukum No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan.
Sedangkan itu, Lukas disangkakan melanggar Artikel 12 graf a ataupun b ataupun artikel 11 serta artikel 12B Hukum No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan begitu juga sudah diganti dengan Hukum No 20 Tahun 2001 mengenai Pergantian atas Hukum No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan.
Kabar terbaru ada game slot terbaru dari provider pragmatic di => pragmatic lapak pusat